Polres Kutim Bekuk 2 Pengedar Sabu

img

SANGATTA – Sat Reskoba Polres kutai Timur,berhasil amankan  Dua pengedar narkotika jenis sabu , di Jl Yos Sudarso IV Gg Azizah RT 49 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.  Dari tangan AHO alias Batok dan IMA alias Nuel berhasil diamankan 1,68 gram sabu dengan plastik pembungkusnya.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pengedar sabu oleh Sat Res Narkoba Polres pada Kamis (23/1/2020) malam, tepatnya pukul 23.30 Wita.

"Benar keduanya telah diamankan oleh anggota, di Jl Yos Sudarso IV di Gg Azizah Rt 49 Teluk Lingga, dengan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet kaca, 3 buah hand phone, dan uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil penjualan narkoba," tegas Kasat Reskoba.

Bahkan ketika pihak kepolisian melakukan penggeledahan, kedua tersangka sempat mencoba membuang barang bukti untuk mengelabui, namun berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledaan dan pemeriksaan lebih jauh.  Yakni sabu seberat 1,68 gram dalam 5 buah poket kecil di samping kamar mandi rumah, adapun pipet kacanya dibuanh didepan rumah.

Dua tersangka tersebut  beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kutim, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Dalam hal ini baik tersangkan Batok dan  Nuel dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar  Iptu Chandra Buana.nd/poskotakaltimnews.com